Jumat, 15 November 2013



BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, hadits Nabi memiliki fungsi strategis dalam kajian-kajian keislaman. Namun karena pembukuan hadits baru dilakukan dalam rentan waktu yang cukup lama sejak meninggalnya Nabi, ditambah kenyataan sejarah bahwa hadis pernah dipalsukan dengan berbagai motif, maka orisinalitas hadits yang beredar di kalangan umat Islam patut diteliti. Pada sisi lain, kenyataan sejarah tersebut juga sering dijadikan celah dan starting point  oleh musuh-musuh Islam untuk merongrong akidah umat supaya mau berpaling dari hadits Nabi. Lebih-lebih diketahui bahwa lingkungan Nabi hidup ketika itu kurang akrab dengan budaya tulis-menulis. Karena itu keabsahan dan orisinalitas hadits yang ada memang harus diteliti. Oleh karena itu, mempelajari “Ulumul Hadits” sangatlah penting, sebab didalamnya terkandung ilmu-ilmu yang membahas tentang Hadits baik dari segi rawi, sanad, yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hadits.

B. Rumusan Masalah
      Adapun rumusan masalah yang akan dingkat penyusun adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari Ulumul Hadits baik secara bahasa maupun secara istilah?
2. Bagaimana sejarah perkembangan ilmu hadits dari masa ke masa?
3. Apa saja cabang-cabang dalam ilmu hadits?

C. Tujuan
                  Dari beberapa rumusan masalah diatas, maka dapat diambil tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian Ulumul Hadits.
2. Mampu menguraikan sejarah ilmu hadits dari masa ke masa.
3. Mengetahui dan memahami cabang-cabang ilmu hadits,.




BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ULUMUL HADITS
1. Pegertian Secara Ethimologi
Secara ethimologi Ulumul Hadits bersal dari dua kata yaitu kata ‘ulum dan Al-hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm yang artinya ilmu, jadi kata ‘ulum artiya ilmu-ilmu. Sedangkan Al-hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqrir, atau sifat. Dengan demikian, gabungan pengertian ‘ulumul hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas tentang hadits Nabi SAW. atau yang berkaitan dengannya. (Muhammad al-thahhan, 1979:14).
2. Pengertian Secara Terminologi
      Ulumul hadits adalah ilmu yang membahas tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui keadaan-keadaan sanad dan matan suatu hadits dari segi diterima dan ditolak. (Muhammad al-tahhan, 1999:23-24).
Ulama lain mengatakan ‘ulumul hadits ialah:
هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
“ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan”.
3. Objek Kajian Ulumul Hadits
            Ilmu hadits mencakup dua objek kajian pokok, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
a. Ilmu hadits riwayah
هُوَالْعِلْمُ الَّذِيْ يَقُوْمُ عَلَى نَقْلِ مَااُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةً اضوْخُلُقِيَّةً نَقْلاً دَقِيْقًا مُحَرَّرًا
“yaitu ilmu yang mngkaji pengutipan secara cermat dan akurat, segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat fisik dan non fisik.”
Dengan demikian, objek kajiannya adalah sabda, perbuatan, taqrir dan sifat Rasul SAW., dipandang dari sudut pengutipannya secara cermat dan akurat. Jelasnya, ia mengkaji penguasaan dan pengutipan setiap hadist, berusaha keras mengetahui ilmu hadits riwayat ini mengandung pengertian menjaga dan menetapkan sunnah serta menhindari kesalahan mengutip segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabai SAW., dengan melakukan usaha seperti ini, sempurnalah usaha mengikuti jejak Nabi SAW., dan menyelamatkan hukum-hukum yang terkandung didalamnya. (Muhammad ‘ajaj Al-Khathib, 1998:xi).
b. Ilmu hadits dirayah
مَعْرِفَةٌ الْقَوَاعِدِ الْمَعْرِفَةِ بِحَالِ الرَّاوِيْ وَالْمَرْوِيْ

“mengetahui kaidah-kaidah yang memperkenalkan keadaan periwayat dan yang meriwayatkan.”
Definisi inilah yang dianut oleh mayoritas pakar hadits. Dengan demikian yang dimaksud ilmu hadits dirayah adalah kumpulan kaidah dan masalah yang dapat dipergunakan untuk mengetahui keadaan periwayat dan yan diriwayatkan dipandang dari segi diterima atau ditolaknya. Jadi objek kajian Ilmu Hadits Dirayah adalah “sanad” dan “matan. Yang sanad dari segi keadaan masing-masing individu periwayat, mutatashil atau munqathi, yang naik atau yang turun, dan lain-lain. Sedang  yang matan adalah dari segi keshahihan atau kedha’ifan dan hal-al lain yang berkaitan.
Faedah mmpelajari ilmu hadits dirayah mengetahui yang diterima dari yang ditolak. Berdasarkan uraian singkat diatas, masig-masing ilmu itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Justru Ilmu Hadits Rirayat tidak akan berarti tanpa disertai Ilmu Hadits Dirayah, agar dapat dketahui yang dterima dari yang ditolak. Ulama hadits memberikan beberapa sebutan untuk Ilmu Hadits Dirayah, yaitu Ulumul Hadits, Musthalah Hadits, dan Ushulul Hadits. Semuanya bermakna sama, yakni dipergunakan untuk menyebut objek yang sama, yaitu kumpulan kaidah dan masalah yang dipergunakan untuk mengetahui keadaan periwayat dan yang diriwayatkan dari segi diterima atau ditolaknya. Dibawah nama-nama itulah para pakar hadits membahas hadits shahih, hasan, dha’if, metode-metode menerima dan menyampaikan hadits (Tahammul Wa Ada’ l-Hadits), Al-Jarh Wa At-Ta’dl dan lain-lain.
Sebenarnya Ilmu Hadits Dirayah lebih luas dari sekedar mengetahui kaidah dan aturan yang memperkenalkan keadaan periwayat dan yang diriwayatkan dari segi diterima atau ditolaknya. Mayoritas pakar hadits, yang mutaqoddimin maupun muta’akhirin, disamping memahaminya seperti yang telah disebutkan, juga berkenaan dengan pemahaman kandungan yang driwayatkan, menggali makna dan hukumnya. Oleh karena itu, ada pakar hadits yang prihatin dengan para penuntut hadits, karena mereka hanya membatasi diri untuk menghafal, menulis dan mengumpulkan jalur-jalur hadits tanpa memperhatikan, seperti yang dilakukan oleh ulama salaf, keadaan periwayat dan yang diriwayatkan serta hukum-hukum yang dapat dgali dari sunnah tersebut.
Bila ada sementara ulama yang mengatakan bahwa penggalian kandungan hukum (hadits) merupakan tugas khusus para pakar fiqh, dan bahwa tugas pakar hadits adalah sekedar meriwayatkannya seperti yang didengarnya, maka mereka berpendapat bahwa dalam memahami dan mengerti apa yang diriwayatkan ada unsur kelebihan dan kesempurnaan dalam kajian hadits (Al-Khatib, 1998:xiii).

B. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HADITS
                  Ilmu hadits pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi SAW. masih hidup. Akan tetapi ilmu ini terasa diperlukan setelah Nabi wafat. Terutama ketika ummat Islam memulai upaya mengumpulkan hadits yang belum menggunakan kaidah-kaidah periwayatan hadits. Pada perkembangan berikutnya kaidah-kaidah itu semakin disempurnakan oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga hijriyah. Sejarah perkembangan ilmu hadits terbagi menjadi tiga periodi.
1. Masa Klasik (Masa Nabi SAW sampai Abad 7 H)
Hadits-hadits Nabi yang terhimpun di dalam kitab-kitab hadits yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para sahabat dalam menerima dan memelihara dimasa Nabi SAW dahulu. Apa yang telah diterima oleh sahabat dari Nabi SAW disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat lain yang tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya mereka menyampaikannya kepada generasi berikutnya dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada perawi terakhir yang melakukan kodifikasi hadits.
Cara penerimaan hadits dimasa Nabi SAW tidak sama dengan penerimaan hadits di masa generasi sesudahnya. Penerimaan hadits dimasa Nabi SAW dilakukan oleh sahabat dekat beliau, seperti Khulafa’ al-Rasyidin dan dari kalangan sahabat lainnya. Para sahabat Nabi mempunyai minat yang besar untuk memperoleh hadits Nabi SAW, oleh karenanya mereka berusaha keras mengikuti Nabi SAW agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau dapat mereka terima atau lihat secara langsung. Apabila diantara mereka ada yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebe Ketigatulan mengikuti atau hadir bersama Nabi SAW ketika itu untuk meminta apa yang mereka peroleh dari beliau.
Pada masa ini kritik atau penelitian terhadap suatu riwayat (hadits) yang menjadi cikal bakal ilmu hadits terutama ilmu hadits dirayah  dilakukan dengan cara yang  sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat lainnya, ia segera menemui Nabi SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadits tersebut.
Pada masa Sahabat yang dimulai dari khalifah  Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, begitu pula dengan khalifah-khalifah sesudahnya, terus menjunjung tinggi hadits-hadits Nabi SAW. Adapun perhatian khulafa al-rasyidin terhadap hadits pada dasarya adalah:
a.     Para khulafa al-rasyidin dan para sahabat berpegang bahwa hadits adalah dasar Tasyri’, maka setiap amalan syariat Islam selalu berpedoman kepada hadits disamping al-Quran yang menjadi dasar hukum umat Islam.
b.    Para sahabat berusaha mentablighkan segala hadits yang diterima mereka.
Namun periwayatan hadits dipermulaan masa sahabat terutama pada masa Abu Bakar dan Umar, masih terbatas sekali disampaikan kepada yang memerlukan saja , belum bersifat pelajaran.
Dalam prakteknya, cara sahabat meriwayatkan hadits ada dua, yakni:
a.    Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang mereka terima dari Nabi SAW yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi.
b.     Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya bukan dengan lafazhnya karena tidak hafal lafazh yang asli dari Nabi SAW.
Suasana masyarakat masa khulafa al-rasyidin terutama pada masa Abu bakar mengalami pesoalan-pesoalan, diantaranya murtadnya orang sepeninggalan Nabi SAW, maka para sahabat berhati-hati dalam periwayatan sebuah hadits, dan mengambil langkah berupa:
a.    Menyedikitkan riwayat, yakni hanya mengeluarkan hadits dalam batas kadar kebutuhan primer dalam pengajaran dan tuntutan pengalaman agama.
b.    Menapis dalam penerimaan hadits, yakni meneliti keadaan rawi setiap hadits, apakah cukup adil atau masih meragukan, hadits mutawatir atau masyhur. Terkadang kalau menerima hadits yang diragukan, para sahabat meminta saksi, keterangan-keterangan yang bisa menyakinkan.
c.    Melarang meriwayatkan secara luas hadits yang belum dapat difahami sacara umum.
Dalam masa sahabat ini, perkembangan penelitian hadits menyangkut sanad maupun matan hadits semakin menampakkan wujudnya, dalam rangka menjaga kemurnian sebuah hadits, seperti halnya yang telah dilakukan khalifah pertama Abu Bakar yang diikuti sahabat sesudahnya, yaitu tidak mau menerima suatu hadits yang disampaikan seseorang, kecuali yang bersangkutan mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikanya. Kecuali sahabat Ali r.a memiliki persyaratan tersendiri dalam menerima suatu hadits, yaitu orang yang menyampaikan sebuah hadits harus bersedia disumpah atas kebenaran riwayat yang dibawanya.  
Perinsip dasar penelitian sanad yang terkandung dalam kebijaksaan yang dicontohkan oleh para sahabat diikuti dan dikembangkan pula oleh para tabiin. Di antara tokoh tabiin yang terkenal dalam bidang ini adalah Sa’id bin Mussab (15-94 H), Al-Hasan Al-bashri (21-110 H), Amir bin Syurahbi Asy-sya’bi (17-104 H) dan Muhammad bin Sirin (w. 110 H).   
Dalam catatan sejarah menurut Ibn Hajar Al-Asqalani, ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadits dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil baina Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Kitab ini pada masa itu merupakan kitab yang paling populer dan terlengkap, yang kemudian dikembangkan dan disempurnakan lagi oleh para ulama-ulama berikutnya.    
Kemudian muncul ulama-ulama muhaditsin lainnya seperti Al-Hakim Abu Abdillah (405 H), yang mengarang kitab Ma’rifah Ulumil Hadits, yang isinya membagi ilmu hadits menjadi 50 macam. Sesudah itu dilanjutkan oleh Abu Nu’aim Al-Ashbahani (430 H), yang menambah beberapa pembahasan yang telah dibahas oleh Al-Hakim. Kemudian Al-Khathieb Al-Baghdad (463 H), beliau mengarang beberapa macam kitab ilmu hadits, yang dijadikan rujukan oleh ulama-ulama yang datang sesudahnya. Seperti dalam masalah Qawaninur Riwayat (aturan-aturan periwayatan), beliau menyusun kitab Al-Kifayah fi Qawaninur Riwayah dan dalam masalah adab-adab riwayat beliau menyusun kitab Al-Jami’ li Adabibsy Syaikh was Sami’.    
Setelah itu ada Al-Qadli Iyadl (544) yang menyusun kitab Al-Ilma’ yang pembahasannya diambil dari kitab-kitab Al-Khathieb dan setelah itu bermunculan ulama-ulama yang menyusun ilmu seperti ini, seperti Al-Hafidh Taqiyuddin Abu Amer Utsman Ibnush Shalah Ad Dimasyqi (642 H). Dalam kitabnya Muqaddamah Ibnush Shalah atau Ulumul Hadits yang dajarkan kepada murid-muridnya di perguruan Al-Asyrafiyah di Damaskus. Kitab ini dinadhamkan oleh ulama-ulama berikutnya seperti Al-Iraqi dalam Alfiyahnya yang kemudian disyarahkan olehnya sendiri dalam kitab Fathul Mughits dan oleh Al Hafidh As Sakhawy. Ada juga ulama yang mengikhtisarkan seperti An Nawawy dalam kitabnya Al-Irsyad yang diringkas dalam kitab At-Taqrib yang selanjutnya disyarahkan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi (911 H) dalam kitabnya At Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Demikian perkembangan ilmu hadits pada abad ini yang kemudian di sempurnakan kembali oleh ulama-ulama yang datang belakangan. 

2.     Masa Pertengahan (Abad 7 H sampai Abad 14 H)
Ulama pada abad ini mencoba untuk menyempurnakan atas kitab-kitab yang telah ditulis oleh ulama-ulama sebelumya seperti kitab Mukhtasar Muqaddamah Ibnush Shalah yang paling baik ialah Ikhtishar Ulumil Hadits yang ditulis oleh Al-Hafidh Ibnu Katsir Ad Dimasyqi (774 H), yang kemudian disyarahkan oleh Al-Allamah Ahmad Muhammad Syakiz dalam kitab Al Ba’atsul Hatsits ala Ma’rifati Ulumil Hadits
Dan dalam kitab Nukhbatul Fikar fi Mushtalahi Ahli Al-Atsar karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (852 H), merupakan kitab kecil yang diringkasan namun termasuk ringkasan yang paling bagus dan paling baik susunan dan pembagiaanya, serta telah disyarahkan oleh penyusunnya sendiri dalam kitab Nuzhatu An-Nazhar.
Muhammad bin Abdirrahman As-Sakhawi (902 H), juga menulis kitab tentang ilmu hadits dalam sebuah karyanya dalam kitab Fathul Mughits fi Syarhi Alfiyati Al-Hadits yang merupakan syarah paling lengkap atas kitab Alfiyah Al-Iraqi.  Dan kitab Fathul Baqi ala Alfiyati Al-Iraqi karya Al-Hafizh Zainuddin As-Syaikh Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria Al-Anshari (925 H).
                                
3.    Masa Modern (Abad 14 H samapai Sekarang)      
Perkembangan ilmu hadits abad demi abad terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan pada abad ini yang terus menulis ilmu hadits dari ulama muhaditsin adalah Asy-Syaikh Thahir Al-Jaziry (1338 H) dalam kitabnya Taujihun Nadhar ila Ilmi Usulil Atsar, salah satu kitab yang mempunya nilai tinggi dalam ilmu hadits dan As-Sayid Jamaluddin Al-Qasimy (1332 H) dengan kitabnya Qawaidut Tahdits fi Fununil Hadits, suatu kitab yang banyak faedahnya dan sangat tertib susunannya. Ulama kontemporer yang masih bergelut membahas dan mendalami ilmu hadits adalah Dr. Mahmud At-Thahhan dalam karyanya yang berjudul Taisir Musthalah Al-Hadits.

C. CABANG-CABANG ILMU HADITS
1. Ilmu Rijal Al-hadits
                  Ilmu rijal al-hadits ialah ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, tabi’in maupun angkatan-angkatan sesudahnya. Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui keadaan para perawi yang menrima hadits dari Rasulullah dari sahabat dan seterusnya. Didalam ilmu ini diterangkan tarikh atau sejarah ringkas para perawi, madzhab yang dipegangi para perawi  dan keadaan-keadaan para perawi itu menerima hadits (Ash-Shiddieqy, 113).
2. Ilmu Jarh Wa at-ta’dil
                  Ilmu jarh wa at-ta’dil pada hakikatnya suatu bagian dari ilmu rijal al hadits. Akan tetapi kemudian ilmu ini dianggap sebagai ilmu yang berdiri sebdiri karena dianggap sebagi ilmu penting. Ilmu jarh wa at-ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang hal-hal cacat yang dihadapkan para perawi dan tentang penta’dilannya dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Menerangkan keadaan yang tidak bak dari para perawi telah tumbuh sejak zaman sahabat. Dalam masa itu, masih sedikit rawi yang dicela. Mulai abad kedua hijriyah barulah banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng’irsalkan hadits, merafa’kan hadits yang sebenarnya mauquf dan beberapa kesalahan yang tidak disengaja. Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu sekitar tahun 150 hijriyah, para ahli mulai membahas keadaan-keadaan para perawi, menta’dil dan mentarjih mereka. Diantaranya adalah ulama besar Yahya ibn Said al-Qaththan (189 H) dan Abd ar-Rahman ibn Mahdy (198 H) (Ash-Shiddieqy, 115).
3. Ilmu Fann al-Mubhamat
                  Ilmu Fan al-Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut didalam matan atau didalam sanad. Diantaranya adalah kitab Al-Isyarat ila Bayani Asma’i al-Mubhamat  karangan An-Nawawi. Perawi-perwi yang tidak tersebut namanya dalam Shahih Al-Bukhari diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al-Ashqalanydalam Hidayah as-Sari muqaddamah Fath al-Bari (Ash-Shieddiqy, 118).
4. Ilmu Tashhif wa At-Tahrif
                  Ilmu tashhif wa at-tahrif adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya yang dinamai mushahaf dan diubah bentuknya yang dinamai muharraf. Diantaranya dalah kitab Da-Daruquthny (385 H) dan kitab At-Tahhsif wa at-tahrif karya Abu ahmad al-askary (283 H) (ash-Shiddieqy, 119). Contoh, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa salah seorang dari Bani Sulaiman yang meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad adalah Utbah Ibnu Al-Bazr, padahal yang sebenarnya adalah Utbah Ibnu An-Nazr, dalam hal ini terjadi kesalahan huruf yang harusnya An-Nazr jadi Al-Bazr.
5. Ilmu I’lalul al-hadits
                  Ilmu i’lalul al-hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits. Memasukkan hadits ke dalam hadits yang lain yang serupa dengan itu atau menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mauquf. Apabila diketahui, dapat merusakkan keshahihan hadits. Ilmu ini berpautan dengan keshahihan hadits, penyakit-penyakit hadits tidak dapat diektahui melainkan oleh ulama yang mempunyai pengethuan sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempuntyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan hadits. Diantaranya Ibnu Al-Madiny (234 H), Ibnu abi Hatim (327 H) dan yang lainnya (Ash-Shiddieqy, 119). Contoh sabda Nabi SAW.

اَنَّ رَسُوْلُ الله قَالَ: اِذْهِنُوْا غِبًّا
“Rasululloh SAW., bersabda: pakailah minyak rambut jarang-jarang”
Tetapi ada orang yang membaca :
اَنَّ رَسُوْلُ الله قَالَ: اِذْهَبُوْا عَنَّا
“Rasululloh SAW., bersabda: pergilah dari kami”

6. Ilmu Gharib al-hadits
                  Ilmu Gharib al-hadits ialah ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai umum.
7. ilmu Nasikh wal-Mansukh
                        Ilmu Nasikh wal Mansukh adalah ilmu yang menerangkan hadit-hadits yang sudah dimansukhkan dan yang menasikhkannya. Apabila didapati suatu hadits yang maqbul adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan yang di menasikhkannya.
            Apabila didapati sesuatu hadits yang maqbul, tidak ada perlawanan, dinamailah hadits tersebut muhkam. Jika dilawan oleh hadits yang sederajat, mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar, maka hadits tersebut dinamai mukhtalif al- hadits. Jika tidak mungkin dikumpulkan dan diketahui mana yang kemudian itu dinamai nasikh yang terdahulu dinamai mansukh. Contoh naskh hadits oleh hadits yaitu hadits tentang ziarah qubur:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَتِ الْقُبُوْرِ
Dinasakh menjadi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَتِ الْقُبُوْرِفَجُوْرُهَا

8. Ilmu Asbab Wurud al- Hadits
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menurunkan sabdanya dan masa- masa. Ilmu ini penting diketahui, karena ilmu ini menolong kita dalam memahami hadits, sebagaimana ilmu asbab an-nuzul menolong kita memahami Al-Qur’an. Contoh hadits tentang ziarah qubur, awalnya pada zaman Rasululloh orang-orang ziarah ke kuburan hanya di pakai untuk kemusyrikan. Oleh karena itu Rasululloh melarang ziarah ke kuburan dengan haditsnya. Tetapi kemudian dinasakh kembali.
9. Ilmu Talfiq Hadits
Ilmu Talfiq Hadits adalah ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawanan dzahirnya. Adakala mengumpulkan dengan mentakhsiskan  yang ‘aam, atau mentaqyidkan yang mutlaq atau dengan memandang jumlah terjadinya.
10. Ilmu Mustalahah Al Hadits
Ilmu Musthalah Hadits adalah ilmu yang menerangkan pengertian-penngertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits. Ilmu ini dirintis oleh Abu Muhammad ar- Ramahurmuzy ( 360 H). Kitab yang ditulisnya boleh dikatakan hampir lengkap isinya. Sesudah itu barulah ulama meluaskan lingkup kajian ilmu ini. Di antara kitab-kitab ringkas mengenai ilmu ini adalah Nuskhah al-fikar dan syarahnya Nuzhah an-Nazhar, susunan Al-Asqalany yang telah disyarahkan lagi oleh banyak ulama yang datang sesudahnya.















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
                  Ulumul hadits merupakan ilmu yang mempelajari hadits serta aspek yang terkaandung didalam hadits itu sendiri, sebagaimana yang telah tertera dalam objek kajiannya yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah. Sebagai disiplin ilmu tentunya ilmu hadits memiliki sejarah dari masa kemasa, hal ini dapat dilihat dari mulai masa Nabi SAW., sampai pada masa modern yang mengalami perubahan secara signifikan.

B. Saran
       Sebagai seorang manusia tentunya penyusun mengalami berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar untuk menyusun makalah ini. Keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki tentunya menjadi faktor utama yang harus dikoreksi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangan kami perlukan demi sebuah makalah yang lebih baik lagi.


















DAFTAR PUSTAKA

Al-khatib, Muhammad ‘Ajaj. 1998. Ushul Al-Hadits. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Thahhan, Mahmud. 1999. Ulumul Hadits. Yogyakata: Titian Ilahi Press.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasby. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra. Tanpa Tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar