BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah
al-Qur’an, hadits Nabi memiliki fungsi strategis dalam kajian-kajian keislaman.
Namun karena pembukuan hadits baru dilakukan dalam rentan waktu yang cukup lama
sejak meninggalnya Nabi, ditambah kenyataan sejarah bahwa hadis pernah
dipalsukan dengan berbagai motif, maka orisinalitas hadits yang beredar di
kalangan umat Islam patut diteliti. Pada sisi lain, kenyataan sejarah tersebut
juga sering dijadikan celah dan starting point oleh
musuh-musuh Islam untuk merongrong akidah umat supaya mau berpaling dari hadits
Nabi. Lebih-lebih diketahui bahwa lingkungan Nabi hidup ketika itu kurang akrab
dengan budaya tulis-menulis. Karena itu keabsahan dan orisinalitas hadits yang
ada memang harus diteliti. Oleh karena itu, mempelajari “Ulumul Hadits”
sangatlah penting, sebab didalamnya terkandung ilmu-ilmu yang membahas tentang
Hadits baik dari segi rawi, sanad, yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan hadits.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dingkat penyusun adalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Ulumul Hadits baik secara bahasa maupun secara istilah?
2. Bagaimana
sejarah perkembangan ilmu hadits dari masa ke masa?
3. Apa saja
cabang-cabang dalam ilmu hadits?
C. Tujuan
Dari beberapa
rumusan masalah diatas, maka dapat diambil tujuan yang ingin dicapai adalah
sebagai berikut:
1. Mengetahui
pengertian Ulumul Hadits.
2. Mampu
menguraikan sejarah ilmu hadits dari masa ke masa.
3. Mengetahui
dan memahami cabang-cabang ilmu hadits,.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ULUMUL HADITS
1. Pegertian Secara Ethimologi
Secara
ethimologi Ulumul Hadits bersal dari dua kata yaitu kata ‘ulum dan Al-hadits.
Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm yang artinya
ilmu, jadi kata ‘ulum artiya ilmu-ilmu. Sedangkan Al-hadits berarti segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqrir,
atau sifat. Dengan demikian, gabungan pengertian ‘ulumul hadits adalah
ilmu-ilmu yang membahas tentang hadits Nabi SAW. atau yang berkaitan dengannya.
(Muhammad al-thahhan, 1979:14).
2. Pengertian Secara Terminologi
Ulumul hadits adalah ilmu yang membahas
tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk mengetahui
keadaan-keadaan sanad dan matan suatu hadits dari segi diterima dan ditolak.
(Muhammad al-tahhan, 1999:23-24).
Ulama lain mengatakan ‘ulumul hadits ialah:
هُوَ عِلْمٌ
بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
“ilmu
hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan
matan”.
3. Objek Kajian Ulumul Hadits
Ilmu hadits mencakup dua objek
kajian pokok, yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
a.
Ilmu hadits riwayah
هُوَالْعِلْمُ
الَّذِيْ يَقُوْمُ عَلَى نَقْلِ مَااُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةً
اضوْخُلُقِيَّةً نَقْلاً دَقِيْقًا مُحَرَّرًا
“yaitu ilmu yang mngkaji pengutipan secara cermat dan akurat,
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik berupa sabda, perbuatan,
taqrir, sifat-sifat fisik dan non fisik.”
Dengan
demikian, objek kajiannya adalah sabda, perbuatan, taqrir dan sifat Rasul SAW.,
dipandang dari sudut pengutipannya secara cermat dan akurat. Jelasnya, ia
mengkaji penguasaan dan pengutipan setiap hadist, berusaha keras mengetahui
ilmu hadits riwayat ini mengandung pengertian menjaga dan menetapkan sunnah
serta menhindari kesalahan mengutip segala sesuatu yang disandarkan kepada
Nabai SAW., dengan melakukan usaha seperti ini, sempurnalah usaha mengikuti jejak
Nabi SAW., dan menyelamatkan hukum-hukum yang terkandung didalamnya. (Muhammad
‘ajaj Al-Khathib, 1998:xi).
b.
Ilmu hadits dirayah
مَعْرِفَةٌ
الْقَوَاعِدِ الْمَعْرِفَةِ بِحَالِ الرَّاوِيْ وَالْمَرْوِيْ
“mengetahui
kaidah-kaidah yang memperkenalkan keadaan periwayat dan yang meriwayatkan.”
Definisi inilah
yang dianut oleh mayoritas pakar hadits. Dengan demikian yang dimaksud ilmu
hadits dirayah adalah kumpulan kaidah dan masalah yang dapat dipergunakan untuk
mengetahui keadaan periwayat dan yan diriwayatkan dipandang dari segi diterima
atau ditolaknya. Jadi objek kajian Ilmu Hadits Dirayah adalah “sanad” dan
“matan. Yang sanad dari segi keadaan masing-masing individu periwayat, mutatashil
atau munqathi, yang naik atau yang turun, dan lain-lain. Sedang yang matan adalah dari segi keshahihan atau
kedha’ifan dan hal-al lain yang berkaitan.
Faedah
mmpelajari ilmu hadits dirayah mengetahui yang diterima dari yang ditolak.
Berdasarkan uraian singkat diatas, masig-masing ilmu itu tidak bisa dipisahkan
satu sama lain. Justru Ilmu Hadits Rirayat tidak akan berarti tanpa disertai
Ilmu Hadits Dirayah, agar dapat dketahui yang dterima dari yang ditolak. Ulama
hadits memberikan beberapa sebutan untuk Ilmu Hadits Dirayah, yaitu Ulumul
Hadits, Musthalah Hadits, dan Ushulul Hadits. Semuanya bermakna sama, yakni
dipergunakan untuk menyebut objek yang sama, yaitu kumpulan kaidah dan masalah
yang dipergunakan untuk mengetahui keadaan periwayat dan yang diriwayatkan dari
segi diterima atau ditolaknya. Dibawah nama-nama itulah para pakar hadits
membahas hadits shahih, hasan, dha’if, metode-metode menerima dan menyampaikan
hadits (Tahammul Wa Ada’ l-Hadits), Al-Jarh Wa At-Ta’dl dan lain-lain.
Sebenarnya Ilmu
Hadits Dirayah lebih luas dari sekedar mengetahui kaidah dan aturan yang
memperkenalkan keadaan periwayat dan yang diriwayatkan dari segi diterima atau
ditolaknya. Mayoritas pakar hadits, yang mutaqoddimin maupun muta’akhirin,
disamping memahaminya seperti yang telah disebutkan, juga berkenaan dengan
pemahaman kandungan yang driwayatkan, menggali makna dan hukumnya. Oleh karena
itu, ada pakar hadits yang prihatin dengan para penuntut hadits, karena mereka
hanya membatasi diri untuk menghafal, menulis dan mengumpulkan jalur-jalur
hadits tanpa memperhatikan, seperti yang dilakukan oleh ulama salaf, keadaan
periwayat dan yang diriwayatkan serta hukum-hukum yang dapat dgali dari sunnah
tersebut.
Bila ada
sementara ulama yang mengatakan bahwa penggalian kandungan hukum (hadits)
merupakan tugas khusus para pakar fiqh, dan bahwa tugas pakar hadits adalah
sekedar meriwayatkannya seperti yang didengarnya, maka mereka berpendapat bahwa
dalam memahami dan mengerti apa yang diriwayatkan ada unsur kelebihan dan
kesempurnaan dalam kajian hadits (Al-Khatib, 1998:xiii).
B. SEJARAH
PERKEMBANGAN ILMU HADITS
Ilmu hadits
pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi SAW. masih hidup. Akan tetapi ilmu
ini terasa diperlukan setelah Nabi wafat. Terutama ketika ummat Islam memulai
upaya mengumpulkan hadits yang belum menggunakan kaidah-kaidah periwayatan
hadits. Pada perkembangan berikutnya kaidah-kaidah itu semakin disempurnakan
oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga hijriyah. Sejarah
perkembangan ilmu hadits terbagi menjadi tiga periodi.
1. Masa Klasik (Masa Nabi SAW sampai Abad 7 H)
Hadits-hadits Nabi yang terhimpun di dalam
kitab-kitab hadits yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para sahabat
dalam menerima dan memelihara dimasa Nabi SAW dahulu. Apa yang telah diterima
oleh sahabat dari Nabi SAW disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat lain
yang tidak hadir ketika itu, dan selanjutnya mereka menyampaikannya kepada
generasi berikutnya dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada perawi
terakhir yang melakukan kodifikasi hadits.
Cara penerimaan hadits dimasa Nabi SAW tidak
sama dengan penerimaan hadits di masa generasi sesudahnya. Penerimaan hadits
dimasa Nabi SAW dilakukan oleh sahabat dekat beliau, seperti Khulafa’
al-Rasyidin dan dari kalangan sahabat lainnya. Para sahabat Nabi mempunyai
minat yang besar untuk memperoleh hadits Nabi SAW, oleh karenanya mereka
berusaha keras mengikuti Nabi SAW agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau
dapat mereka terima atau lihat secara langsung. Apabila diantara mereka ada
yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebe Ketigatulan mengikuti
atau hadir bersama Nabi SAW ketika itu untuk meminta apa yang mereka peroleh
dari beliau.
Pada masa ini kritik
atau penelitian terhadap suatu riwayat (hadits) yang menjadi cikal bakal ilmu
hadits terutama ilmu hadits dirayah dilakukan dengan cara
yang sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu
riwayat dari sahabat lainnya, ia segera menemui Nabi SAW atau sahabat lain yang
dapat dipercaya untuk mengonfirmasikannya. Setelah itu, barulah ia menerima dan
mengamalkan hadits tersebut.
Pada masa Sahabat yang
dimulai dari khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, begitu
pula dengan khalifah-khalifah sesudahnya, terus menjunjung tinggi hadits-hadits
Nabi SAW. Adapun perhatian khulafa al-rasyidin terhadap hadits pada
dasarya adalah:
a. Para khulafa
al-rasyidin dan para sahabat berpegang bahwa hadits adalah dasar Tasyri’,
maka setiap amalan syariat Islam selalu berpedoman kepada hadits disamping
al-Quran yang menjadi dasar hukum umat Islam.
b. Para sahabat berusaha mentablighkan segala
hadits yang diterima mereka.
Namun periwayatan hadits dipermulaan masa
sahabat terutama pada masa Abu Bakar dan Umar, masih terbatas sekali
disampaikan kepada yang memerlukan saja , belum bersifat pelajaran.
Dalam prakteknya, cara sahabat meriwayatkan
hadits ada dua, yakni:
a. Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang
mereka terima dari Nabi SAW yang mereka hafal benar lafazh dari Nabi.
b. Dengan maknanya
saja, yakni mereka meriwayatkan maknanya bukan dengan lafazhnya karena tidak
hafal lafazh yang asli dari Nabi SAW.
Suasana masyarakat masa khulafa al-rasyidin
terutama pada masa Abu bakar mengalami pesoalan-pesoalan, diantaranya murtadnya
orang sepeninggalan Nabi SAW, maka para sahabat berhati-hati dalam periwayatan
sebuah hadits, dan mengambil langkah berupa:
a. Menyedikitkan riwayat, yakni hanya mengeluarkan
hadits dalam batas kadar kebutuhan primer dalam pengajaran dan tuntutan
pengalaman agama.
b. Menapis dalam penerimaan hadits, yakni meneliti
keadaan rawi setiap hadits, apakah cukup adil atau masih meragukan, hadits
mutawatir atau masyhur. Terkadang kalau menerima hadits yang diragukan, para
sahabat meminta saksi, keterangan-keterangan yang bisa menyakinkan.
c. Melarang
meriwayatkan secara luas hadits yang belum dapat difahami sacara umum.
Dalam masa sahabat ini, perkembangan penelitian
hadits menyangkut sanad maupun matan hadits semakin menampakkan
wujudnya, dalam rangka menjaga kemurnian sebuah hadits, seperti halnya yang
telah dilakukan khalifah pertama Abu Bakar yang diikuti sahabat sesudahnya,
yaitu tidak mau menerima suatu hadits yang disampaikan seseorang, kecuali yang
bersangkutan mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang
disampaikanya. Kecuali sahabat Ali r.a memiliki persyaratan tersendiri dalam
menerima suatu hadits, yaitu orang yang menyampaikan sebuah hadits harus
bersedia disumpah atas kebenaran riwayat yang dibawanya.
Perinsip dasar penelitian sanad yang terkandung
dalam kebijaksaan yang dicontohkan oleh para sahabat diikuti dan dikembangkan
pula oleh para tabiin. Di antara tokoh tabiin yang terkenal dalam bidang ini
adalah Sa’id bin Mussab (15-94 H), Al-Hasan Al-bashri (21-110 H), Amir bin
Syurahbi Asy-sya’bi (17-104 H) dan Muhammad bin Sirin (w. 110 H).
Dalam catatan sejarah menurut Ibn Hajar
Al-Asqalani, ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadits dalam suatu
disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman
bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil
baina Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Kitab ini pada masa itu merupakan kitab yang
paling populer dan terlengkap, yang kemudian dikembangkan dan disempurnakan
lagi oleh para ulama-ulama berikutnya.
Kemudian muncul ulama-ulama muhaditsin lainnya
seperti Al-Hakim Abu Abdillah (405 H), yang mengarang kitab Ma’rifah Ulumil
Hadits, yang isinya membagi ilmu hadits menjadi 50 macam. Sesudah itu
dilanjutkan oleh Abu Nu’aim Al-Ashbahani (430 H), yang menambah beberapa
pembahasan yang telah dibahas oleh Al-Hakim. Kemudian Al-Khathieb Al-Baghdad
(463 H), beliau mengarang beberapa macam kitab ilmu hadits, yang dijadikan
rujukan oleh ulama-ulama yang datang sesudahnya. Seperti dalam masalah Qawaninur
Riwayat (aturan-aturan periwayatan), beliau menyusun kitab Al-Kifayah fi
Qawaninur Riwayah dan dalam masalah adab-adab riwayat beliau menyusun kitab
Al-Jami’ li Adabibsy Syaikh was Sami’.
Setelah itu ada Al-Qadli Iyadl (544) yang
menyusun kitab Al-Ilma’ yang pembahasannya diambil dari kitab-kitab
Al-Khathieb dan setelah itu bermunculan ulama-ulama yang menyusun ilmu seperti
ini, seperti Al-Hafidh Taqiyuddin Abu Amer Utsman Ibnush Shalah Ad Dimasyqi
(642 H). Dalam kitabnya Muqaddamah Ibnush Shalah atau Ulumul Hadits
yang dajarkan kepada murid-muridnya di perguruan Al-Asyrafiyah di Damaskus.
Kitab ini dinadhamkan oleh ulama-ulama berikutnya seperti Al-Iraqi dalam
Alfiyahnya yang kemudian disyarahkan olehnya sendiri dalam kitab Fathul
Mughits dan oleh Al Hafidh As Sakhawy. Ada juga ulama yang mengikhtisarkan
seperti An Nawawy dalam kitabnya Al-Irsyad yang diringkas dalam kitab At-Taqrib
yang selanjutnya disyarahkan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman ibn Abu Bakar
al-Suyuthi (911 H) dalam kitabnya At Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib
al-Nawawi. Demikian perkembangan ilmu hadits pada abad ini yang kemudian di
sempurnakan kembali oleh ulama-ulama yang datang belakangan.
2. Masa Pertengahan (Abad 7 H sampai Abad 14 H)
Ulama pada abad ini mencoba untuk
menyempurnakan atas kitab-kitab yang telah ditulis oleh ulama-ulama sebelumya
seperti kitab Mukhtasar Muqaddamah Ibnush Shalah yang paling baik ialah Ikhtishar
Ulumil Hadits yang ditulis oleh Al-Hafidh Ibnu Katsir Ad Dimasyqi (774 H),
yang kemudian disyarahkan oleh Al-Allamah Ahmad Muhammad Syakiz dalam kitab Al
Ba’atsul Hatsits ala Ma’rifati Ulumil Hadits.
Dan dalam kitab Nukhbatul Fikar fi
Mushtalahi Ahli Al-Atsar karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (852 H),
merupakan kitab kecil yang diringkasan namun termasuk ringkasan yang paling
bagus dan paling baik susunan dan pembagiaanya, serta telah disyarahkan oleh
penyusunnya sendiri dalam kitab Nuzhatu An-Nazhar.
Muhammad bin Abdirrahman As-Sakhawi (902 H),
juga menulis kitab tentang ilmu hadits dalam sebuah karyanya dalam kitab Fathul
Mughits fi Syarhi Alfiyati Al-Hadits yang merupakan syarah paling lengkap
atas kitab Alfiyah Al-Iraqi. Dan kitab Fathul Baqi ala Alfiyati
Al-Iraqi karya Al-Hafizh Zainuddin As-Syaikh Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin
Zakaria Al-Anshari (925 H).
3. Masa Modern (Abad 14 H samapai Sekarang)
Perkembangan ilmu hadits abad demi abad terus
mengalami perkembangan dan penyempurnaan pada abad ini yang terus menulis ilmu
hadits dari ulama muhaditsin adalah Asy-Syaikh Thahir Al-Jaziry (1338 H) dalam
kitabnya Taujihun Nadhar ila Ilmi Usulil Atsar, salah satu kitab yang
mempunya nilai tinggi dalam ilmu hadits dan As-Sayid Jamaluddin Al-Qasimy (1332
H) dengan kitabnya Qawaidut Tahdits fi Fununil Hadits, suatu
kitab yang banyak faedahnya dan sangat tertib susunannya. Ulama kontemporer
yang masih bergelut membahas dan mendalami ilmu hadits adalah Dr. Mahmud
At-Thahhan dalam karyanya yang berjudul Taisir Musthalah Al-Hadits.
C.
CABANG-CABANG ILMU HADITS
1. Ilmu Rijal
Al-hadits
Ilmu rijal al-hadits ialah ilmu yang membahas para perawi
hadits, baik dari sahabat, tabi’in maupun angkatan-angkatan sesudahnya. Dengan
ilmu ini kita dapat mengetahui keadaan para perawi yang menrima hadits dari
Rasulullah dari sahabat dan seterusnya. Didalam ilmu ini diterangkan tarikh
atau sejarah ringkas para perawi, madzhab yang dipegangi para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu menerima
hadits (Ash-Shiddieqy, 113).
2. Ilmu Jarh Wa
at-ta’dil
Ilmu jarh wa at-ta’dil pada hakikatnya suatu bagian dari
ilmu rijal al hadits. Akan tetapi kemudian ilmu ini dianggap sebagai ilmu yang
berdiri sebdiri karena dianggap sebagi ilmu penting. Ilmu jarh wa at-ta’dil
adalah ilmu yang menerangkan tentang hal-hal cacat yang dihadapkan para perawi
dan tentang penta’dilannya dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang
martabat-martabat kata-kata itu. Menerangkan keadaan yang tidak bak dari para
perawi telah tumbuh sejak zaman sahabat. Dalam masa itu, masih sedikit rawi
yang dicela. Mulai abad kedua hijriyah barulah banyak orang-orang yang lemah.
Kelemahan itu adakalanya karena meng’irsalkan hadits, merafa’kan hadits yang
sebenarnya mauquf dan beberapa kesalahan yang tidak disengaja. Sesudah berakhir
masa tabi’in, yaitu sekitar tahun 150 hijriyah, para ahli mulai membahas
keadaan-keadaan para perawi, menta’dil dan mentarjih mereka. Diantaranya adalah
ulama besar Yahya ibn Said al-Qaththan (189 H) dan Abd ar-Rahman ibn Mahdy (198
H) (Ash-Shiddieqy, 115).
3. Ilmu Fann
al-Mubhamat
Ilmu Fan al-Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama
orang-orang yang tidak disebut didalam matan atau didalam sanad. Diantaranya
adalah kitab Al-Isyarat ila Bayani Asma’i al-Mubhamat karangan An-Nawawi. Perawi-perwi yang tidak
tersebut namanya dalam Shahih Al-Bukhari diterangkan selengkapnya oleh Ibnu
Hajar Al-Ashqalanydalam Hidayah as-Sari muqaddamah Fath al-Bari (Ash-Shieddiqy,
118).
4. Ilmu Tashhif
wa At-Tahrif
Ilmu tashhif wa at-tahrif adalah ilmu yang menerangkan
hadits-hadits yang sudah diubah titiknya yang dinamai mushahaf dan diubah
bentuknya yang dinamai muharraf. Diantaranya dalah kitab Da-Daruquthny (385 H)
dan kitab At-Tahhsif wa at-tahrif karya Abu ahmad al-askary (283 H)
(ash-Shiddieqy, 119). Contoh, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa salah
seorang dari Bani Sulaiman yang meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad adalah
Utbah Ibnu Al-Bazr, padahal yang sebenarnya adalah Utbah Ibnu An-Nazr, dalam
hal ini terjadi kesalahan huruf yang harusnya An-Nazr jadi Al-Bazr.
5. Ilmu I’lalul
al-hadits
Ilmu i’lalul al-hadits adalah ilmu yang menerangkan
sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits.
Memasukkan hadits ke dalam hadits yang lain yang serupa dengan itu atau
menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mauquf. Apabila diketahui, dapat
merusakkan keshahihan hadits. Ilmu ini berpautan dengan keshahihan hadits,
penyakit-penyakit hadits tidak dapat diektahui melainkan oleh ulama yang
mempunyai pengethuan sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempuntyai
malakah yang kuat terhadap sanad dan matan hadits. Diantaranya Ibnu Al-Madiny
(234 H), Ibnu abi Hatim (327 H) dan yang lainnya (Ash-Shiddieqy, 119). Contoh
sabda Nabi SAW.
اَنَّ رَسُوْلُ الله قَالَ: اِذْهِنُوْا غِبًّا
“Rasululloh
SAW., bersabda: pakailah minyak rambut jarang-jarang”
Tetapi
ada orang yang membaca :
اَنَّ رَسُوْلُ الله قَالَ: اِذْهَبُوْا عَنَّا
“Rasululloh SAW., bersabda: pergilah dari kami”
6. Ilmu Gharib
al-hadits
Ilmu Gharib al-hadits ialah ilmu yang menerangkan makna
kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang
kurang terpakai umum.
7. ilmu Nasikh
wal-Mansukh
Ilmu
Nasikh wal Mansukh adalah ilmu yang menerangkan hadit-hadits yang sudah
dimansukhkan dan yang menasikhkannya. Apabila didapati suatu hadits yang maqbul
adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan yang di
menasikhkannya.
Apabila didapati sesuatu hadits yang
maqbul, tidak ada perlawanan, dinamailah hadits tersebut muhkam. Jika dilawan
oleh hadits yang sederajat, mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar, maka hadits
tersebut dinamai mukhtalif al- hadits. Jika tidak mungkin dikumpulkan dan
diketahui mana yang kemudian itu dinamai nasikh yang terdahulu dinamai mansukh.
Contoh naskh hadits oleh hadits yaitu hadits tentang ziarah qubur:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَتِ الْقُبُوْرِ
Dinasakh menjadi:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَتِ الْقُبُوْرِفَجُوْرُهَا
8. Ilmu Asbab Wurud al-
Hadits
Ilmu Asbab
Wurud al-Hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menurunkan
sabdanya dan masa- masa. Ilmu ini penting diketahui, karena ilmu ini menolong
kita dalam memahami hadits, sebagaimana ilmu asbab an-nuzul menolong kita
memahami Al-Qur’an. Contoh hadits tentang ziarah qubur, awalnya pada zaman
Rasululloh orang-orang ziarah ke kuburan hanya di pakai untuk kemusyrikan. Oleh
karena itu Rasululloh melarang ziarah ke kuburan dengan haditsnya. Tetapi
kemudian dinasakh kembali.
9. Ilmu Talfiq
Hadits
Ilmu Talfiq
Hadits adalah ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits
yang berlawanan dzahirnya. Adakala mengumpulkan dengan mentakhsiskan yang ‘aam, atau mentaqyidkan yang mutlaq atau
dengan memandang jumlah terjadinya.
10. Ilmu
Mustalahah Al Hadits
Ilmu Musthalah
Hadits adalah ilmu yang menerangkan pengertian-penngertian (istilah-istilah)
yang dipakai oleh ahli-ahli hadits. Ilmu ini dirintis oleh Abu Muhammad ar-
Ramahurmuzy ( 360 H). Kitab yang ditulisnya boleh dikatakan hampir lengkap
isinya. Sesudah itu barulah ulama meluaskan lingkup kajian ilmu ini. Di antara
kitab-kitab ringkas mengenai ilmu ini adalah Nuskhah al-fikar dan syarahnya
Nuzhah an-Nazhar, susunan Al-Asqalany yang telah disyarahkan lagi oleh banyak
ulama yang datang sesudahnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ulumul
hadits merupakan ilmu yang mempelajari hadits serta aspek yang terkaandung
didalam hadits itu sendiri, sebagaimana yang telah tertera dalam objek
kajiannya yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah. Sebagai
disiplin ilmu tentunya ilmu hadits memiliki sejarah dari masa kemasa, hal ini
dapat dilihat dari mulai masa Nabi SAW., sampai pada masa modern yang mengalami
perubahan secara signifikan.
B. Saran
Sebagai seorang manusia tentunya penyusun
mengalami berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar untuk menyusun
makalah ini. Keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki tentunya menjadi faktor
utama yang harus dikoreksi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangan kami perlukan demi sebuah makalah yang lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-khatib, Muhammad ‘Ajaj. 1998. Ushul Al-Hadits. Jakarta:
Gaya Media Pratama.
Thahhan, Mahmud. 1999. Ulumul Hadits. Yogyakata: Titian
Ilahi Press.
Ash-Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasby. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pustaka
Rizki Putra. Tanpa Tahun.